Pengertian Itikaf, Jenis, Waktu, Rukun, Syarat & Niat (Lengkap)

Pada kesempatan ini, Sepengetahuan.Co.Id akan mengupas tentang Itikaf. Istilah “Itikaf” berasal dari bahasa Arab yang mengandung arti tinggal, menyendiri, atau terisolasi. Dalam konteks spiritualitas Islam, Itikaf merupakan bentuk ibadah yang melibatkan tinggal di dalam masjid dengan tujuan untuk mencari ridha Allah SWT.

Selain definisi itikaf, kami juga akan mengulas tentang jenis-jenis, waktu, rukun, syarat, dan niat itikaf. Untuk lebih detailnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan seksama.

Pengertian Itikaf

Definisi itikaf selain dari Wikipedia diatas yaitu berhenti atau diam di dalam masjid dengan syarat-syarat tertentu, yang semata karena niat beribadah kepada Allah.

Itikaf bersifat sunnak dilakukan setiap waktu, namun yang sangat baik atau utama adalah dilakukan pada bulan Ramadhan.

Ragam Itikaf: Macam-macam, Durasi, Prinsip, Persyaratan & Niat

Dalam praktiknya, terdapat berbagai macam jenis itikaf, di antaranya adalah:

Itikaf Sunnah

Itikaf sunnah dilakukan secara sukarela semata, dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan berharap memperoleh rida-Nya. Contohnya adalah itikaf selama 10 hari setelah berakhirnya puasa Ramadan.

Itikaf Wajib

Itikaf wajib dilakukan sebagai akibat dari nazr (nazar) atau janji yang dibuat. Misalnya, seseorang berjanji untuk melakukan itikaf apabila Allah SWT menyembuhkan penyakitnya.

Durasi Itikaf

Durasi itikaf tergantung pada jenis itikaf yang dilakukan. Itikaf wajib ditentukan berdasarkan lamanya nazr yang diucapkan. Sementara itu, untuk itikaf sunnah tidak ada batasan waktu yang ditentukan. Itikaf dapat dilakukan kapan saja, baik pada malam maupun siang hari, dan durasinya bisa lama atau singkat. Seperti yang disampaikan oleh Ya’la bin Ummayyah, “Saya berdiam di masjid hanya untuk beritikaf selama satu jam.”

Rukun Itikaf

Itikaf memiliki beberapa rukun, yaitu:

– Niat
– Berdiam di dalam masjid (QS. Al-Baqarah: 187)

Beberapa ulama memperbolehkan itikaf dilakukan di setiap masjid yang digunakan untuk salat berjamaah lima waktu. Hal ini bertujuan untuk menghindari seringnya keluar masjid dan menjaga kelancaran salat berjamaah setiap waktu.

Namun, beberapa ulama lainnya mensyaratkan agar itikaf dilakukan di masjid yang juga digunakan untuk salat Jum’at. Dengan demikian, orang yang melakukan itikaf tidak perlu meninggalkan tempat itikafnya untuk pergi salat Jum’at.

Pendapat ini diperkuat oleh ulama Syafi’i, yang menganggap itikaf di Masjid Jami’ sebagai yang paling utama, mengingat Rasulullah SAW juga melaksanakan itikaf di Masjid Jami’. Lebih disukai lagi jika itikaf dilakukan di tiga masjid utama, yaitu Masjid Al-Haram, Masjid Nabawi, dan Masjid Al-Aqsa.

Ketentuan Itikaf: Prasyarat, Persiapan, Ketentuan, Prinsip, dan Pelaksanaan

Seseorang yang bermaksud untuk menjalankan itikaf harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:

– Memeluk agama Islam
– Menyatakan niat yang tulus untuk beritikaf
– Sudah mencapai masa baligh atau memiliki kematangan berpikir yang memadai
– Berada dalam keadaan suci dari hadats besar (junub), menstruasi (haid), dan nifas
– Melakukan itikaf di dalam masjid

Dengan demikian, itikaf tidak sah dilakukan oleh mereka yang bukan beragama Islam, anak-anak yang belum dewasa, orang yang mengalami gangguan mental, individu yang sedang dalam keadaan junub, serta wanita yang sedang mengalami haid atau nifas. Semua persyaratan tersebut merupakan landasan utama untuk menjalankan itikaf dengan sah dan penuh kekhusyukan.

Doa Niat Itikaf

Artinya: “Saya niat (melakukan) Itikaf di masjid, sunah karena Allah Ta’ala“

Kewenangan Mutakif: Perbolehan dan Kegiatan yang Diperbolehkan saat Itikaf

Sebagai mutakif, terdapat beberapa hal yang diperbolehkan dilakukan selama menjalankan itikaf, antara lain:

– Keluar dari tempat itikaf untuk mengantar istri, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW kepada istrinya, Sofiyah Ra. (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim)
– Merapikan rambut, memotong kuku, membersihkan tubuh dari kotoran atau bau yang tidak sedap.
– Keluar dari masjid untuk menjalankan kebutuhan yang wajib dipenuhi, seperti buang air besar dan kecil, makan, minum (jika tidak ada yang mengantar makanan), serta segala hal yang tidak memungkinkan dilakukan di dalam masjid. Namun, mutakif diharapkan untuk segera kembali ke tempat itikaf setelah menyelesaikan keperluannya.
– Memakan, minum, dan tidur di dalam masjid dengan tetap menjaga kebersihan dan kesucian masjid.
– Bertemu dengan tamu di dalam masjid untuk keperluan yang diperbolehkan dalam agama.

Dengan memperhatikan batasan-batasan tersebut, mutakif dapat menjalankan itikaf dengan keseimbangan antara ketaatan spiritual dan pemenuhan kebutuhan fisik yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari.

Hal Yang Membatalkan Itikaf

Hal-hal yang bisa membatalkan itikaf antara lain yaitu:

– Meninggalkan masjid secara sengaja tanpa ada keperluan yang dikecualikan meskipun sebentar.
– Murtad (keluar dari agama Islam)
– Hilang akal karena gila atau mabuk
– Haid atau nifas
– Bersetubuh dengan istri, tetapi memegang tanpa syahwat tidak apa-apa seperti yang dilakukan Nabi dengan istri-istrinya.
– Pergi shalat Jum’at (untuk mereka yang membolehkan itikaf di surau yang tidak dipakai untuk shalat).

Demikianlah telah dijelaskan tentang Pengertian Itikaf, Jenis, Waktu, Rukun, Syarat & Niat (Lengkap) semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih sudah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.

Referensi: sambellayah.com