Apa Saja Fungsi Pajak? Berikut 4 Fungsi Pajak di Indonesia

Pajak: Pengertian, Fungsi, Jenis, Ciri, Manfaat dan Asasnya

Pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi bagi penduduk. Membayar pajak merupakan suatu bentuk kepatuhan dalam melaksanakan perpajakan yang baik untuk membangun negara Indonesia. Belakangan isu tentang pajak sedang hangat di diperbincangkan, mengingat beberapa waktu lalu terdapat kasus terkait perpajakan di Indonesia khususnya di Kementerian Keuangan.

Pajak memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam pembangunan sebab pajak adalah sumber pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran pembangunan.

Terkait asal usul pajak di Indonesia, ya ini konsep pembayaran email lain kepada pemerintah atau negara ternyata sudah dilakukan sejak zaman dahulu. Berdasarkan sumber yang didapat dari Wikipedia, sistem bayar pajak telah diterapkan dari zaman kerajaan. Lalu, berkembang pada saat Hindia Belanda datang menjajah di Tanah Air.

Banyak sekali masyarakat yang mempertanyakan apa saja sebetulnya fungsi pajak. Terkait hal itu kali ini kami akan memberikan informasi terkait empat fungsi pajak di Indonesia. Bagi kamu Yang penasaran langsung saja simak ulasannya sebagai berikut.

  1. Fungsi Anggaran (Budgetair)

Fungsi dari membayar pajak yang pertama yaitu menjadi sumber pendapatan negara, gimana pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara contohnya seperti menjalankan tugas rutin negara serta melaksanakan pembangunan.

Nantinya pajak akan disetorkan oleh wajib pajak pribadi ataupun badan yang dapat digunakan oleh negara untuk pembiayaan rutin seperti belanja barang, belanja pegawai, pemeliharaan dan sebagainya. Sedangkan untuk yang berhubungan dengan pembiayaan pembangunan, dia yang digunakan yaitu biaya yang berasal dari tabungan pemerintah yakni penerimaan dalam negeri dikurangi dengan pengeluaran.

  1. Fungsi Mengatur (Regurelend)

Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur pertumbuhan ekonomi lewat kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur tersebut, pajak digunakan yakni sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya saja yakni dalam konteks meningkatkan angka penanaman modal, baik penanaman modal dalam negeri maupun luar negeri, pemerintahan dapat memberikan beberapa fasilitas keringanan pajak.

Pada contoh lainnya yakni dalam konteks melindungi produksi dalam negeri, pemerintah mampu menetapkan bea masuk yang tinggi pada produk luar negeri.

  1. Fungsi Stabilitas

Adanya pajak memungkinkan beban pemerintah akan diringankan oleh dan pajak yang digunakan untuk menjalankan kebijakan yang berkaitan dengan stabilitas harga. Dengan begitu maka inflasi dapat ditekan atau dikendalikan. Hal tersebut dapat diwujudkan melalui jalan untuk mengatur peredaran uang yang ada di masyarakat, pemungutan, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

  1. Fungsi Redistribusi Pendapatan

Lanjut ke fungsi berikutnya yakni pajak yang telah dipungut oleh negara nantinya akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, salah satunya yakni untuk membiayai pembangunan yang memungkinkan untuk membuka kesempatan kerja di mana akhirnya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Seperti yang telah dijelaskan tadi maka kesimpulannya yakni pajak merupakan suatu hal yang penting sebab pajak merupakan sumber pendapatan negara. Sehingga masyarakat diharapkan untuk dapat lancar dalam membayar pajak guna menyejahterakan negara khususnya masyarakat.

Itulah beberapa informasi yang dapat kami sampaikan terkait apa saja fungsi pajak di Indonesia. Mudah-mudahan informasi di atas dapat bermanfaat dan menambah wawasan kalian khususnya seputar perpajakan, terimakasih.